PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI...
Pasal 19
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan permasalahan dalam pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan di daerah. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala melalui kunjungan langsung ke lokasi Pembangunan Sanitasi dan/atau melalui aplikasi berbasis teknologi informasi terkait Sanitasi.
