PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI...
Pasal 18
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemerintah provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi
berkelanjutan tahun 2022-2024 di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. (2) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 di kabupaten/kota.
