PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI...
Pasal 21
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022- 2024 di kabupaten/kota kepada gubernur. (2) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022- 2024 di provinsi serta rekapitulasi pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan kabupaten/kota di wilayahnya kepada Menteri. (3) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (4) Format pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
