PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM...
Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Pejabat fungsional analis kebakaran dan pejabat fungsional pemadam kebakaran yang berasal dari pengangkatan pertama, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus Diklat fungsional analis kebakaran dan Diklat fungsional pemadam kebakaran. (2) Pejabat fungsional analis kebakaran dan pejabat fungsional pemadam kebakaran yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus Diklat fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
