PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM...
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan calon peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (2) Dokumen persyaratan calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima. (3) Hasil verifikasi disampaikan Direktur Jenderal kepada Penyelenggara Diklat.
