PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM...
Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Tahapan Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan meliputi:
a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan dan Evaluasi. (2) Perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan jadwal Diklat; b. penyiapan Penyelenggara Diklat; c. penyiapan peserta Diklat; d. menyediakan fasilitas Diklat; dan e. penyiapan administrasi Diklat. (3) Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pembukaan; b. proses pembelajaran; dan c. penutupan Diklat. (4) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pelaksanaan Diklat; dan b. pasca Diklat.
