PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM...
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Kepesertaan Diklat Teknis bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diikuti oleh: a. jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrasi pada Perangkat Daerah; b. jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran; c. PPPK; dan d. relawan kebakaran.
(2) Jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jabatan fungsional kategori keterampilan; dan b. jabatan fungsional kategori keahlian.
