PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM...
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Fungsional bagi jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi: a. salinan/fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c. berusia paling tinggi 2 (tahun) sebelum batas usia pensiun; dan d. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang diterbitkan oleh BPSDM.
