PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM...
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Teknis bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan melampirkan dokumen meliputi: a. fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c. berusia paling tinggi 2 (dua) tahun; dan d. dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Penyelenggara Diklat.
