PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM...
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Kepesertaan Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, diikuti oleh: a. PNS; dan b. PPPK. (2) Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diikuti oleh: a. jabatan pimpinan tinggi pratama; b. jabatan administrator; c. jabatan pengawas; d. jabatan pelaksana; e. jabatan fungsional pemadam kebakaran dari alih jabatan/perpindahan; f. jabatan fungsional pemadam kebakaran dari penyesuaian/inpassing; g. jabatan fungsional analis kebakaran dari alih jabatan/perpindahan; dan h. jabatan fungsional analis kebakaran dari penyesuaian/inpassing.
