PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM...
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, dengan melampirkan dokumen meliputi: a. fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan c. dokumen lainnya yang diterbitkan oleh BPSDM tentang penyelenggaraan Diklat.
