PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM...
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) menyampaikan surat program Diklat kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan calon peserta Diklat kepada Direktur Jenderal.
