Pasal 95
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Musrenbang RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 94 ayat (4), bertujuan untuk membahas rancangan RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1). (2) Pembahasan Rancangan RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka: a. menyepakati permasalahan pembangunan Daerah; b. menyepakati prioritas pembangunan Daerah;
c. menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi; d. penyelarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi; dan e. klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Daerah kabupaten/kota dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang kecamatan.
