PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 96
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah kabupaten/kota dengan sasaran dan prioritas pembangunan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf d berupa program dan kegiatan Daerah kabupaten/kota yang diselaraskan dengan program Daerah provinsi melalui APBD provinsi untuk dibahas dan disepakati dalam Musrenbang RKPD provinsi.
