PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 94
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) BAPPEDA melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RKPD kabupaten/kota. (2) Musrenbang RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para pemangku kepentingan. (3) Pelaksanaan Musrenbang RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. Musrenbang RKPD kabupaten/kota; dan b. Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan. (4) Musrenbang RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilaksanakan paling lambat pada minggu keempat bulan Maret.
