Pasal 91
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Musrenbang RKPD provinsi dilaksanakan dalam rangka pembahasan rancangan RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. (2) Pembahasan rancangan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam rangka: a. menyepakati permasalahan pembangunan Daerah; b. menyepakati prioritas pembangunan Daerah; c. menyepakati arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota lingkup provinsi; d. menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi; e. penyelarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional; dan f. klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan provinsi dengan program dan kegiatan kabupaten/kota yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang kabupaten/kota.
