PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 90
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) BAPPEDA melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RKPD provinsi. (2) Musrenbang RKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para pemangku kepentingan. (3) Musrenbang RKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat pada minggu kedua bulan April.
