PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 89
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAPPEDA kabupaten/kota mengajukan rancangan RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2), kepada bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah dalam rangka memperoleh persetujuan terhadap: a. rancangan RKPD kabupaten/kota; dan b. pelaksanaan Musrenbang RKPD kabupaten/kota.
