PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 88
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Penyusunan Rancangan RKPD kabupaten/kota adalah proses penyempurnaan rancangan awal RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) disempurnakan berdasarkan: a. rancangan awal Renja seluruh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang telah diverifikasi; dan b. hasil penelaahan terhadap rancangan RKPD provinsi, RKP dan program strategis nasional. (2) Penyusunan Rancangan RKPD kabupaten/kota diselesaikan paling lambat minggu pertama bulan April.
