PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 87
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Gubernur menyampaikan surat edaran tentang rancangan RKPD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf b kepada bupati/wali kota. (2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat sasaran dan prioritas pembangunan Daerah, serta arah kebijakan pembangunan kewilayahan kabupaten/kota lingkup provinsi. (3) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan lampiran: a. jadwal pelaksanaan Musrenbang provinsi; dan b. rancangan RKPD provinsi. (4) Penyampaian surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada minggu ketiga bulan Maret.
