PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 92
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf e adalah penyelarasan program dan kegiatan provinsi dengan program dan kegiatan prioritas pemerintah yang dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi, Dana Alokasi
Khusus dan/atau penyelarasan program kabupaten/kota dengan program dan kegiatan pemerintah yang dilaksanakan melalui dana tugas pembantuan.
