Pasal 84
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Perangkat Daerah menyempurnakan Rancangan awal Renja Perangkat Daerah berdasarkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah. (2) Rancangan awal Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dengan pemangku kepentingan dalam forum Perangkat Daerah/lintas perangkat Daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan. (3) Rancangan awal Renja Perangkat Daerah disempurnakan berdasarkan hasil forum Perangkat Daerah/lintas
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada BAPPEDA untuk diverifikasi. (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk memastikan kesesuaian rancangan awal Renja Perangkat Daerah dengan rancangan awal RKPD.
