Pasal 83
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) BAPPEDA menyampaikan surat edaran Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a kepada kepala Perangkat Daerah. (2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat agenda penyusunan RKPD, pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah, Musrenbang RKPD, dan batas waktu penyampaian rancangan awal Renja Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA untuk diverifikasi. (3) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan lampiran: a. sasaran dan prioritas pembangunan Daerah; dan b. program dan kegiatan Perangkat Daerah disertai indikator dan target kinerja serta pagu indikatif. (4) Penyampaian surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada minggu kedua bulan Februari.
