PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 82
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) BAPPEDA mengajukan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk memperoleh persetujuan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah.
(2) Pengajuan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan lampiran: a. net konsep surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah; dan b. rancangan awal RKPD.
