PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 85
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Penyusunan rancangan RKPD provinsi adalah proses penyempurnaan rancangan awal RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) berdasarkan: a. rancangan awal Renja seluruh Perangkat Daerah provinsi yang telah diverifikasi; dan b. hasil penelaahan terhadap rancangan awal RKP dan program strategis nasional. (2) Penyusunan rancangan RKPD provinsi sebagaimana dmaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret.
