Pasal 79
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Hasil penyusunan rancangan awal RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. gambaran umum kondisi Daerah; c. kerangka ekonomi dan keuangan Daerah; d. sasaran dan prioritas pembangunan Daerah; e. arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota; f. rencana kerja dan pendanaan Daerah;
g. kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan h. penutup. (2) Hasil penyusunan rancangan awal RKPD kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. gambaran umum kondisi Daerah; c. kerangka ekonomi dan keuangan Daerah; d. sasaran dan prioritas pembangunan Daerah; e. rencana kerja dan pendanaan Daerah; f. kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan g. penutup.
