Pasal 78
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Penyusunan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, mencakup: a. analisis gambaran umum kondisi Daerah; b. analisis rancangan kerangka ekonomi Daerah; c. analisis kapasitas riil keuangan Daerah; d. penelaahan rancangan awal Renja Perangkat Daerah; e. perumusan permasalahan pembangunan Daerah; f. penelaahan terhadap sasaran RPJMD; g. penelaahan terhadap arah kebijakan RPJMD; h. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah pada RKP dan program strategis nasional; i. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD; j. perumusan prioritas pembangunan Daerah; dan k. perumusan rencana kerja program dan pendanaan. (2) Dalam penyusunan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. (3) Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan secara tertulis kepada kepala BAPPEDA.
