Pasal 77
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Berpedoman pada RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), yaitu penyelarasan sasaran dan prioritas pembangunan Daerah serta program perangkat Daerah dengan sasaran, arah kebijakan, program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD provinsi. (2) Berpedoman pada RKP dan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2), yaitu penyelarasan prioritas pembangunan Daerah, program serta kegiatan tahunan Daerah dengan tema, agenda pembangunan dan sasaran pengembangan wilayah dalam RKP serta program strategis nasional lainnya. (3) Berpedoman pada rancangan awal RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), dilakukan melalui penyelarasan sasaran dan prioritas pembangunan Daerah serta program dan kegiatan pembangunan Daerah kabupaten/kota dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi serta program dan kegiatan pembangunan Daerah provinsi.
