PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 80
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dibahas bersama dengan kepala Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan. (2) Masukan dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh Kepala BAPPEDA dan kepala Perangkat Daerah serta perwakilan masyarakat yang hadir pada konsultasi publik.
