PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 60
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) kepada BAPPEDA untuk diverifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memastikan kesesuaian rancangan awal Renstra Perangkat Daerah dengan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
