PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 59
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Rancangan awal Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dibahas dengan pemangku kepentingan dalam forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan. (2) Rancangan awal Renstra Perangkat Daerah disempurnakan berdasarkan hasil forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
