PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 58
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) BAPPEDA menyampaikan surat edaran Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada kepala Perangkat Daerah dengan melampirkan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (2) Rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi Perangkat Daerah untuk menyempurnakan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah.
