PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 61
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Penyusunan rancangan RPJMD provinsi adalah proses penyempurnaan rancangan awal RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan berdasarkan rancangan Renstra Perangkat Daerah provinsi yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1). (2) Penyusunan rancangan RPJMD kabupaten/kota adalah penyempurnaan rancangan awal RPJMD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dan berdasarkan rancangan Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1).
