PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 50
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Gubernur dan/atau bupati/wali kota mengajukan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (6) kepada Menteri dan/atau gubernur untuk dikonsultasikan. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 50 (lima puluh) hari setelah Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dilantik.
