Pasal 49
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) BAPPEDA mengajukan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (8) kepada Kepala Daerah untuk memperoleh persetujuan pembahasan dengan DPRD. (2) Kepala Daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan. (3) Pengajuan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik. (4) Pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima oleh ketua DPRD. (5) Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan ketua DPRD. (6) Rancangan awal RPJMD disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Dalam hal sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak tercapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka Kepala Daerah dapat melanjutkan tahapan penyusunan berikutnya.
