Pasal 48
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4), dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik. (2) Forum konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah rancangan awal RPJMD disusun, dan dikoordinasikan oleh BAPPEDA. (3) Forum konsultasi publik provinsi melibatkan BAPPEDA kabupaten/kota, Perangkat Daerah provinsi, dan pemangku kepentingan. (4) Forum konsultasi publik Daerah kabupaten/kota melibatkan Perangkat Daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan. (5) Forum konsultasi publik bertujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJMD. (6) Hasil konsultasi publik provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh BAPPEDA kabupaten/kota, Perangkat Daerah Provinsi, dan setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan. (7) Hasil konsultasi publik kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan. (8) Rancangan awal RPJMD disempurnakan berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7).
