PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 51
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Gubernur mengkonsultasikan rancangan awal RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJMD provinsi. (3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dalam bentuk surat Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
