PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 44
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Hasil rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat: a. pendahuluan;
b. gambaran umum kondisi Daerah; c. gambaran keuangan Daerah; dan d. permasalahan dan isu strategis Daerah.
