PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 45
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dibahas tim penyusun bersama dengan Perangkat Daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. (2) Masukan dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh Kepala BAPPEDA dan Kepala Perangkat Daerah. (3) Rancangan teknokratik RPJMD disempurnakan berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
