PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 43
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, mencakup: a. analisis gambaran umum kondisi Daerah; b. perumusan gambaran keuangan Daerah; c. perumusan permasalahan pembangunan Daerah; d. penelaahan dokumen perencanaan lainnya; dan e. perumusan isu strategis Daerah.
