PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 42
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e, diselesaikan paling lambat sebelum penetapan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih.
