PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 41
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Persiapan penyusunan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, meliputi: a. penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJMD; b. orientasi mengenai RPJMD; c. penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJMD; d. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD; dan e. penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.
