PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 40
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) RPJPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, wajib menjadi pedoman dalam perumusan materi visi, misi dan program calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah. (2) Visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setiap calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah kepada masyarakat secara lisan maupun tertulis pada saat kampanye.
