Pasal 365
BAB 7 — TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH
(1) BAPPEDA melakukan verifikasi terhadap rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (1). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memastikan rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah telah selaras dengan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD.
(3) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan ketidaksesuaian, BAPPEDA menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah. (4) Berdasarkan saran dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Perangkat Daerah menyempurnakan rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah. (5) Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kembali oleh kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA.
