PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 366
BAB 7 — TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH
Verifikasi rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 paling lambat 3 (tiga) minggu setelah Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD ditetapkan.
