PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 364
BAB 7 — TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH
(1) Rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (3) disampaikan kepada Kepala Daerah melalui kepala BAPPEDA untuk diverifikasi. (2) Penyampaian Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD ditetapkan.
