PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 363
BAB 7 — TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH
(1) Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah disusun menjadi rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD. (2) Rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 ayat (3). (3) Penyusunan rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah diselesaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD ditetapkan.
