PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 362
BAB 7 — TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH
(1) Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 ayat (3) disampaikan kepada Kepala Daerah melalui BAPPEDA untuk diverifikasi. (2) Penyampaian Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) minggu setelah surat edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah.
