PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 357
BAB 7 — TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (2) Peraturan Gubernur tentang perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
