PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 356
BAB 7 — TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH
(1) Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (2) dijadikan: a. dasar penetapan Perubahan Renja Perangkat Daerah; dan b. pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. (2) Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan pemerintah Daerah kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan perubahan APBD.
